KUWU Karanganyar, Warnoto.SE.
INDRMAYU - Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melarang debt collector atau penagih utang dari perusahaan leasing menagih utang kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Kuwu Karanganyar, Warnoto, mengatakan keputusan itu bahkan berlakukan melalui Surat Edaran Nomor 041.1/10429/IV/2020/Ds.
"Awalnya masyarakat dari Blok Ajun menginginkan surat penangguhan terhadap leasing dari kuwu," ujar Warnoto kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/4/2020).
Jajaran pemerintah desa akhirnya mengeluarkan surat penangguhan karena yang meminta banyak.
Penangguhan tagihan utang itu juga berlaku bagi bank keliling atau koperasi yang biasanya memberikan pinjaman ke kampung-kampung dengan skala kecil.
Warnoto menyampaikan, kondisi perekonomian masyarakatnya saat ini sedang tidak stabil akibat adanya pandemi Covid-19.Hal itu pula dirasakan olehnya yang sekaligus memiliki usaha peternakan ikan lele.
Akibat pembatasan aktivitas dan kebijakan lainnya yang dilakukan pemerintah demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona, usaha milik masyarakat tidak berkembang dan sebagain lagi sudah tidak bekerja.
"Memang kami tidak memungkiri bahwa ekonomi masyarakat saat ini sedang terpuruk akibat dampak dari penyebaran virus corona. Ini sangat terasa," ujar dia.Alasan yang melandasi pihaknya membuat kebijakan tersebut, yakni berdasarkan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat pengumpulan massa.
Alasan lainnya, adanya instruksi Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan untuk penangguhan angsuran leasing selama setahun.
Kendati demikian, penangguhan utang yang dibuat Pemerintah Desa Karanganyar, disebutkan Warnoto, hanya bersifat sementara hingga pemerintah pusat mengumumkan bahwa kondisi Indonesia sudah benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.
Sumber. jabar.tribunnews.com
0 Response to "Debt Collector atau Rentenir Dilarang Masuk Desa Karanganyar Indramayu Selama Pandemi"
Posting Komentar