Danny Sutjiono |
Direksi PDAM seyogyanya ditetapkan
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau yang sudah biasa dikenal sebagai
fit and proper test. dari uji kelayakan dan kepatutan itu dapat
diketahui apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi mengelola PDAM dalam
arti mampu memimpin dan memotivasi karyawan untuk melaksanakan yang terbaik
bagi kemajuan PDAM,